Nganjuk-Polres Nganjuk mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap bocah 2 tahun 4 bulan di Kecamatan Loceret. SR (25) warga setempat ditangkap setelah penyelidikan intensif dari Unit Resmob. Kapolres AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan anak adalah kelompok yang harus mendapat perlindungan maksimal.
Kapolres menyatakan tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai hukum. Korban anak juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Perkara terjadi saat ibu korban menggendong anaknya untuk membeli makanan di sekitar rumah. Terduga pelaku mengambil korban dan membawanya ke rumah selama 30 menit. Korban dikembalikan dengan uang Rp5.000 setelah mendapat perlakuan tidak senonoh.
Ibu korban mengetahui kejadian setelah anak mengeluh sakit dan menyampaikan perlakuan pelaku. Pada hari berikutnya, ibu menemukan cairan pada pakaian dan pendarahan pada korban. Pemeriksaan di Polindes menunjukkan pembengkakan pada alat kelamin korban.
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk pada Selasa (1/9/2026). Unit Resmob bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di pinggir jalan Desa Ngerawan. SR kini menjalani proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres mengimbau masyarakat dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan agar korban mendapat perlindungan. Lingkungan yang aman bagi anak menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan medis dan pakaian korban. Terduga pelaku dijerat pasal berlapis dari KUHP dan UU Perlindungan Anak. Polres Nganjuk berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. (Avs)

Posting Komentar