ads

Iklan
LATEST UPDATES

Selasa, 01 September 2026

Dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum, Polri Siap Hadapi Karhutla


Jakarta- Menyadari dampak kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian, Polri mengeluarkan kebijakan penguatan pencegahan dan pengendalian karhutla di seluruh wilayah Indonesia. Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026 memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk mengambil langkah strategis dan terpadu dalam menangani potensi karhutla di daerah masing-masing. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.


Langkah-langkah yang diinstruksikan mencakup penetapan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan perusahaan perkebunan. Pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan menjadi salah satu upaya fisik untuk mencegah penyebaran api, sementara relawan tanggap api disiapkan dan dilatih secara berkala. Sinergi lintas sektor ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pencegahan yang efektif dan responsif terhadap potensi kebakaran.


Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian serius, dengan dilaksanakannya apel siaga di setiap Polres serta pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta. Pembentukan Satgas Aman Nusa II dan operasi kontinjensi disiapkan sebagai kekuatan cadangan yang dapat dikerahkan sewaktu-waktu jika terjadi kebakaran. Patroli terpadu dan kegiatan rutin yang ditingkatkan terus dilakukan di wilayah rawan untuk memastikan deteksi dini terhadap titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.


Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, kelas aman asap bagi pelajar, dan pendampingan psikologis bagi warga terdampak agar kebutuhan dasar dan pendidikan tetap terpenuhi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman karhutla serta memastikan penanganan yang cepat dan terpadu jika terjadi kebakaran. (Avs)

Posting Komentar

 

Top