Surabaya- Video viral yang memperlihatkan truk bermain zigzag di jalan raya Suramadu-Dupak dengan kernet berjoget di jendela bukan hanya menjadi tontonan, tetapi juga panggilan darurat bagi Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertindak. Dalam hitungan jam setelah rekaman itu menyebar luas di platform TikTok, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi berinisial N beserta kernetnya yang terlibat dalam aksi berbahaya tersebut. Kecepatan respons kepolisian ini membuktikan bahwa media sosial bukanlah zona bebas hukum, dan setiap tindakan di jalan raya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Aksi truk yang melaju dengan kecepatan tinggi sambil bergoyang dari satu lajur ke lajur lain menunjukkan kelalaian yang sangat serius terhadap keselamatan lalu lintas. Kemampuan pengendalian kendaraan besar seperti truk sangat terbatas, sehingga setiap manuver mendadak bisa berakibat fatal bagi semua pihak di sekitarnya. AKP Imam Sayfudin Rodji menyatakan bahwa sanksi tilang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan, dan surat pernyataan menjadi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasus ini menyoroti fenomena maraknya konten berbahaya yang dibuat demi menarik perhatian di media sosial tanpa memikirkan dampaknya terhadap keselamatan publik. Polisi mengimbau agar para pengendara tidak terpengaruh oleh tren viral yang mengarah pada perilaku ugal-ugalan, karena nyawa manusia jauh lebih berharga daripada sekadar jumlah like dan view. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya etika berkendara.
Di akhir proses, pengemudi truk mengucapkan permintaan maaf yang tulus kepada masyarakat dan berjanji akan berkendara dengan lebih bertanggung jawab ke depannya. Ia mengakui bahwa tekanan dan keinginan untuk tampil keren di media sosial telah mengaburkan pertimbangan rasionalnya saat itu. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup kasus ini dengan pesan kuat bahwa keselamatan adalah segalanya, dan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan membahayakan di jalan raya. (Avs)
.jpeg)