ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 03 September 2026

Jaringan Narkoba Lumajang Terbongkar: Transaksi Online hingga Sistem Ranjau


Lumajang-Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang mengamankan 29 tersangka dari 23 kasus berbeda. Kapolres AKBP Riki Yariandi mengungkapkan operasi berlangsung 12 hari penuh, sejak 12 hingga 23 Agustus. Jumlah barang bukti yang disita mencakup 172,62 gram sabu dan ribuan pil okerbaya.


Pengungkapan kasus tidak berjalan instan, melainkan melalui penyelidikan mendalam dan pengintaian lapangan. Petugas bahkan menerapkan teknik counter delivery untuk menelusuri rantai distribusi narkoba. Langkah ini berhasil membongkar peran para pelaku di berbagai lokasi kejadian perkara.


Modus para tersangka terbilang variatif dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Sebagian pelaku melakukan transaksi secara langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan platform online. Sistem ranjau dan jasa kurir juga menjadi pilihan untuk mengelabui petugas di Lumajang.


Kasat Narkoba Iptu Dwi Sugiyanto membeberkan data menarik dari 29 tersangka yang ditangkap. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai pengedar, sementara delapan lainnya sebagai pengguna. Polisi juga mengincar satu bandar yang beroperasi aktif di area Kalipepe.


Ancaman hukuman bagi para pengedar sangat berat sesuai Pasal 114 UU Narkotika. Mereka menghadapi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Adapun delapan pengguna dijerat Pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.


Barang bukti lain yang diamankan cukup mencengangkan, seperti uang Rp29,8 juta dan 27 ponsel. Petugas juga menyita 11 unit sepeda motor yang kerap digunakan pelaku untuk operasional. Timbangan digital dan alat hisap sabu turut menjadi pelengkap bukti kejahatan mereka.


AKBP Riki mengimbau masyarakat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Setiap informasi tentang peredaran narkoba dapat dilaporkan kapan saja melalui call center 110. Kerja sama semua pihak diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di Lumajang. (Avs)

Posting Komentar

 

Top