Jakarta-Modus spam komentar menjadi sorotan utama dalam pengungkapan tiga kasus judi online oleh Bareskrim Polri. Pelaku menargetkan akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi untuk menyebarkan link situs judi. Strategi ini terbukti efektif mengarahkan pengguna ke platform perjudian daring.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan komitmen Polri menindak jaringan digital ini. Tiga laporan polisi menjadi dasar penyidikan yang melibatkan berbagai website judi online. Pengungkapan dilakukan secara simultan untuk memutus sarana yang digunakan pelaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan menjelaskan karakteristik judi online yang terus berevolusi. Ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku langsung pindah ke domain lain. Mirror site dan perubahan pola promosi di media sosial menjadi strategi adaptasi mereka.
Perkara kedua dan ketiga khusus menangani praktik spam komentar yang masif. Delapan website seperti garam26, sor54, rawit14, dan pusatjp68 terlibat dalam jaringan ini. Tiga tersangka diamankan pada perkara kedua, sementara tiga lainnya di perkara ketiga.
Total DPO dari dua perkara spam komentar mencapai tujuh orang. Penyidik juga menyita atau memblokir 42 rekening terkait. Omzet gabungan dari delapan website tersebut mencapai Rp7,5 miliar setiap bulan.
Adex menyoroti penggunaan rekening nominee, e-wallet, layering, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana. Pelaku sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan. Polri pun harus terus meningkatkan kemampuan investigasi digital untuk mengejar mereka.
Sinergi lintas lembaga menjadi faktor penentu dalam pemberantasan judi online. Komdigi telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. PPATK juga berkomitmen mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana secara profesional. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar