Nganjuk- Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian fantastis mencapai Rp1,2 miliar yang menimpa seorang pengusaha makanan dan minuman di Desa Jekek, Kecamatan Baron. Pelaku, HP (48), warga setempat, diduga memesan barang dalam jumlah besar dengan modus memberikan jaminan sertifikat hak milik dan bilyet giro yang ternyata tidak bernilai. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berlangsung selama hampir lima bulan, terhitung sejak November 2023 hingga Maret 2024, di mana HP secara bertahap melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman kepada korban. Total transaksi yang tercatat mencapai Rp1.213.150.041, mencakup produk seperti susu, minuman berenergi, Teh Gelas, dan berbagai makanan ringan lainnya. Keyakinan korban untuk terus memasok barang diperoleh dari jaminan SHM yang diklaim bernilai Rp691 juta, namun setelah dilakukan penilaian oleh petugas, nilai sebenarnya hanya sekitar Rp50 juta.
Setelah barang diserahkan, HP melakukan pembayaran menggunakan 9 bilyet giro yang ketika dicairkan ke bank ternyata ditolak karena saldo tidak mencukupi. Selain kerugian dari 9 bilyet giro tersebut, terdapat dua transaksi lain yang juga belum dibayarkan oleh tersangka, menambah total kerugian yang ditanggung korban. Polisi kemudian mengamankan berbagai barang bukti, termasuk proforma invoice, surat penolakan bank, laporan penilaian aset, dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengungkapkan bahwa tersangka telah dua kali dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Petugas akhirnya berhasil menangkap HP pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, setelah melakukan pelacakan yang intensif. Kini tersangka diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polres Nganjuk mengimbau seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap metode pembayaran yang dijanjikan oleh pembeli. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kehati-hatian dalam bertransaksi, terutama untuk nilai yang sangat besar, adalah langkah preventif terbaik untuk menghindari kerugian yang tidak sedikit. (Avs)

Posting Komentar