Nganjuk-Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk tiga pelaku jaringan sabu dan pil dobel L di sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di warung kopi Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, saat petugas mengamankan DP. Dari situ, polisi mengembangkan kasus ke kos-kosan Tanjunganom dan rumah paman MM di kecamatan yang sama.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyatakan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan secara maksimal. Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan di lapangan. Asal-usul barang dan pihak lain dalam jaringan peredaran menjadi target penyidikan berikutnya.
Barang bukti dari DP berupa satu plastik klip sabu seberat 0,39 gram dan mini tube. Dari kamar kos PW, petugas menemukan 400 butir pil dalam empat plastik klip dan enam butir tambahan. Alat hisap atau bong, pipet kaca 1,76 gram, dan scop dari sedotan plastik juga disita.
Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan keterkaitan antara sabu dan pil dobel L yang diamankan. Ketiga tersangka memiliki hubungan dalam satu rangkaian perkara yang sama. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menemukan pemasok dan pelaku lainnya.
Total barang bukti yang disita mencapai 406 butir pil dobel L dan sabu 0,39 gram. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor. Sepeda motor Honda Supra X dan Honda Revo Fit digunakan para pelaku untuk operasional.
DP warga Bagor, PW warga Sidoarjo, dan MM warga Ngronggot kini menjalani pemeriksaan intensif. AP warga Warujayeng, Tanjunganom, masih buron dan masuk daftar pencarian orang. Kepolisian terus memburu AP yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
AKBP Suria menekankan komitmen Polres Nganjuk memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan perkara akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan. Tiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan peraturan terkait. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar