Semarang- Di tengah ancaman perdagangan orang yang semakin kompleks dan lintas negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo tampil sebagai pembicara utama dalam Legal International Conference and Studies ke-9 yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNISSULA pada Kamis (30/7/2026), dengan pesan tegas bahwa pemberantasan TPPO tidak boleh hanya bertumpu pada pemidanaan tetapi harus dibangun melalui sistem hukum terintegrasi yang memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Konferensi bergengsi yang diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk Hanoi Law University, Istanbul University, Nagoya University, dan University of Sydney, menjadi panggung bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerangka hukum global perlindungan perempuan dan anak.
Prof. Yusril dalam paparannya berjudul "Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang" menegaskan bahwa penanganan TPPO membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup pencegahan, perlindungan korban yang komprehensif, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku, bukan sekadar menghukum individu yang tertangkap di permukaan. Sementara itu, Wakapolri melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta menyoroti bahwa perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif, penguatan kerja sama internasional, dan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centric) dalam setiap penanganan perkara.
Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto menyatakan bahwa konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional, dengan partisipasi dari berbagai negara yang memperkaya pertukaran perspektif dan memperkuat kerja sama lintas batas. Dengan sinergi pemikiran antara Prof. Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif Wakapolri melalui empat pilar utama, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam merespons kejahatan perdagangan orang yang semakin canggih dan terorganisir di era digital.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar