ads

Iklan
LATEST UPDATES

Rabu, 27 Mei 2026

Polres Nganjuk Tangani Laporan Dugaan Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur


Nganjuk – Kasihumas Polres Nganjuk Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos dalam kegiatan doorstop bersama awak media di ruang kerja Sihumas membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang korban perempuan berinisial RS (17), warga Kabupaten Nganjuk, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial JFS. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Selasa (26/5/2026). 


Kasihumas Polres Nganjuk menyampaikan bahwa setelah menerima laporan pada Selasa (12/5/2026)., penyidik segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.


“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujar Kasihumas Polres Nganjuk.


Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas korban.


Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik guna memperlancar proses lidik dan sidik yang sedang berjalan.(acha)

Posting Komentar

 

Top