Surabaya- Sistem ranjau yang digunakan pengedar narkotika untuk menyembunyikan barang haramnya tidak luput dari pengawasan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang berhasil mengamankan N.M.R. (23) bersama 41,8 gram ganja kering di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial, yang kemudian berujung pada penggeledahan kamar tersangka pada Rabu (5/8). Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa petugas menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan, kertas papir, dan ponsel untuk transaksi.
Tersangka N.M.R. mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian di Instagram dengan nilai transaksi mencapai Rp1 juta untuk 11 klip ganja kering. Pembayaran dilakukan secara transfer, dan paket ganja diambil di lokasi yang telah ditentukan menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Paket tersebut sengaja diletakkan di pinggir jalan di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik, menandakan adanya upaya terselubung untuk menghindari deteksi petugas.
Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut kemudian dijual kembali dalam dua ukuran dengan harga yang sudah ditentukan, yaitu klip sedang Rp210 ribu dan klip kecil Rp110 ribu, dengan penjualan yang dilakukan berdasarkan pesanan dari pembeli. Sistem transaksi yang fleksibel ini menjadi pola yang umum digunakan oleh pengedar di media sosial, memanfaatkan anonimitas dan kemudahan akses untuk menjangkau pembeli dari berbagai kalangan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus memantau peredaran narkotika di dunia maya dan siap menindak tegas para pelakunya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi narkotika apapun bentuknya dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Surabaya dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika. (Avs)

Posting Komentar