ads

Iklan
LATEST UPDATES

Selasa, 25 Agustus 2026

Curi Emas Lansia Rp350 Juta di Pacitan, Tersangka Ditangkap di Wonogiri, Polisi Sita 3 Motor


Pacitan- Kasus pencurian dengan kerugian fantastis terjadi di Kabupaten Pacitan ketika seorang lansia berinisial M (60) kehilangan uang dan perhiasan senilai Rp350 juta dari rumahnya di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Juli lalu saat pemilik rumah tengah pergi menghadiri hajatan, dan pelaku masuk dengan leluasa menggondol seluruh harta berharga korban tanpa diketahui tetangga.


Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi tersangka bernama SRW (43) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Berkat rekaman CCTV dan kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Dalam konferensi pers pada Senin (24/8), Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa tersangka awalnya mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, penyelidikan lebih lanjut terhadap riwayat transaksi di ponsel dan rekening pelaku menunjukkan bahwa sekitar Rp100 juta dari hasil pencurian digunakan untuk deposit judi online, mengungkap motif sebenarnya di balik aksi nekat tersebut.


Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari uang hasil penjualan emas curian. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang dipakai saat beraksi, linggis, kartu ATM, satu unit HP, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci yang diduga digunakan untuk membuka pintu rumah korban.


Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di tempat kejadian perkara yang berbeda, menunjukkan bahwa ia adalah pelaku berulang yang sudah terbiasa dengan aksi kejahatan. AKBP Ayub menegaskan bahwa pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026 dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Berkas perkara beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pacitan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah saat ditinggal, serta menjauhi judi online yang terbukti dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (Avs)

Posting Komentar

 

Top