Nganjuk- Malam Jumat (17/7/2026) menjadi momen penuh tekanan bagi jaringan pengedar pil dobel L di Kabupaten Nganjuk. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar mata rantai peredaran obat keras berbahaya tersebut dengan mengamankan tiga terduga pelaku tambahan dalam waktu kurang dari dua jam. Total kini empat pelaku telah diringkus, menyusul pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap. Dari operasi tersebut, polisi menyita 399 butir pil LL, uang tunai Rp470 ribu, dan dua unit telepon seluler.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, membenarkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara sebelumnya. "Berbekal keterangan para terduga pelaku yang telah diamankan, petugas kembali berhasil mengungkap mata rantai peredaran pil LL. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan peredarannya benar-benar terputus," ujarnya, Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba tidak akan berhenti di satu titik tangkap.
Pengungkapan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso. Petugas mengamankan AM (38) beserta 178 butir pil LL, uang Rp470 ribu, dan satu ponsel. Hanya 30 menit berselang, JM (25) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 221 butir pil LL yang disembunyikan dalam botol plastik. Pengembangan terus berlanjut hingga AP (26) diamankan sekitar pukul 03.00 WIB beserta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.
AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, menekankan komitmen penyidik dalam membongkar jaringan hingga ke akar. "Setiap pengungkapan kami kembangkan hingga ke atas jaringan. Kami berhasil mengamankan pelaku secara berantai dan penyidikan masih terus berjalan untuk memburu pemasok yang telah masuk DPO. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran pil LL di Kabupaten Nganjuk," tegasnya.(Avs)

Posting Komentar