Jakarta masih bergulat dengan ancaman kejahatan jalanan yang kerap mengganggu rasa aman warga, tetapi Polda Metro Jaya menunjukkan hasil kerja nyata dalam kurun waktu 22 hari. Sebanyak 127 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap selama periode 1 hingga 22 Mei 2026, dengan total 173 tersangka yang diamankan. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, hadir langsung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pencapaian angka, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari aksi kriminal di ruang publik.
Prof. Juanda menegaskan bahwa ketika kepentingan masyarakat luas terganggu, Polri wajib hadir tanpa menunggu perintah panjang. Ia merujuk pada tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum. Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan aksi brutal lainnya memiliki dampak langsung terhadap psikologis warga. Rasa takut keluar rumah atau melintas di jalan tertentu adalah konsekuensi nyata yang harus segera diatasi dengan tindakan tegas namun tetap terukur.
Dalam kesempatan itu, Juanda juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap tindakan kepolisian. Selain Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, ia menyebut bahwa Undang-Undang Kepolisian memberikan kewenangan diskresi kepada aparat, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Artinya, penindakan terhadap 173 tersangka tersebut harus tetap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Juanda menekankan bahwa legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan HAM adalah tiga pilar yang tidak boleh ditinggalkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Penasihat Ahli Kapolri itu menambahkan bahwa pengungkapan 127 kasus oleh Polda Metro Jaya bukan hanya respons terhadap peristiwa, tetapi juga pelaksanaan amanat konstitusi. Kejahatan jalanan kerap terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas sehari-hari warga, sehingga penanganannya membutuhkan kecepatan sekaligus ketepatan. “Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” pungkas Juanda. Dengan apresiasi dari tingkat pusat, Polda Metro Jaya diharapkan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya dalam memberantas kejahatan jalanan di ibu kota.(Avs)

Posting Komentar