ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 16 Juli 2026

Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Bekuk Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Sidoarjo


Nganjuk- Kecepatan dan ketepatan Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana patut diacungi jempol, di mana hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kasus berdarah ini terungkap berawal dari laporan warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, yang merasa curiga karena G.T. (52) sudah beberapa hari tak terlihat. Perangkat desa bersama warga mengecek rumah korban dan menemukan gundukan tanah baru di pekarangan samping rumah, yang kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot. Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan, Kamis (16/7/2026). Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu singkat. Kecepatan respons ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa pelaku kejahatan tidak akan dapat melarikan diri dari jeratan hukum.


Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam, penyidik berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni D.M. (19), perempuan warga Desa Kaloran, dan N.J. (28), laki-laki warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah keberadaan mereka berhasil dilacak oleh tim kepolisian yang bekerja tanpa kenal lelah. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dan dukungan informasi dari masyarakat yang sangat berharga bagi proses penegakan hukum. Kedua tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(Avs)

Posting Komentar

 

Top