Malang Kota- Peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu berhasil dibongkar Polresta Malang Kota Polda Jatim, menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari potensi bahaya kesehatan yang mengintai. Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada 9 dan 12 Juli 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, RW (34) warga Sukun dan SHS (43) warga Ngadiluwih, beserta barang bukti yang mencengangkan berupa 1,4 ton bahan dasar kosmetik dan berbagai peralatan produksi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman dan terjamin mutunya. Kejahatan di bidang peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa karena bahan kimia berbahaya yang digunakan dapat memicu iritasi kulit, alergi, hingga risiko kanker kulit. Tindakan tegas terhadap para pelaku menjadi sinyal kuat bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir segala bentuk praktik usaha yang mengorbankan kepentingan dan keselamatan publik.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa tersangka RW membeli bahan dasar dari SHS yang telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan face tonic dengan tambahan air mineral. Produk ilegal ini dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol, sebagian menggunakan botol polos tanpa merek sehingga konsumen sulit melacak asal-usul produk yang mereka gunakan. Keuntungan fantastis yang diraup para pelaku, dengan RW meraup sekitar Rp85,4 juta dari handbody lotion dan Rp20 juta dari face tonic per bulan, sementara SHS mendapat Rp25 juta dari penjualan bahan baku, menjadi bukti betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini meskipun sangat berbahaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Malang Kota memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal lainnya di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, memastikan kemasan memiliki izin edar BPOM, dan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan yang beredar di pasar maupun platform belanja online.(Avs)

Posting Komentar