JAKARTA – Angka yang mengejutkan datang dari Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025: kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi. Inilah realitas pahit industri perfilman nasional di era digital. Melalui Divisi Humas Polri, sebuah pertemuan bertajuk “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman” digelar. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman.
Pembajakan digital bukan sekadar mencuri keuntungan ekonomi. Ia merusak semangat berkarya, menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif, dan membuat anak bangsa enggan berinvestasi dalam produksi film berkualitas. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat. Polri, katanya, membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, memperkenalkan kerangka strategi 6C sebagai fondasi ekonomi digital: Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance. Kepercayaan atau trust, katanya, adalah faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi digital. Tanpa perlindungan terhadap karya anak bangsa, kepercayaan itu akan runtuh. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pemblokiran yang efektif oleh platform digital untuk mencegah penyebaran konten ilegal. Platform yang sehat akan membangun kepercayaan publik sebagai saluran distribusi konten berkualitas.
Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram mengingatkan bahwa penguatan keamanan siber pada production house dan platform distribusi film sangat mendesak. Mulai dari penguatan sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan server, semua harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar kesadaran hukum tentang penggunaan konten legal meningkat. Jeffrey merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 43 Tahun 2023, dan Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 sebagai landasan regulasi. Dengan kolaborasi lintas sektor, Polri optimis ekosistem perfilman nasional bisa menjadi aman, sehat, dan berdaya saing global. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar