Dari laporan warga tentang maraknya narkoba di Pulau Bawean, Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan sabu yang terhubung hingga ke Pulau Madura. Pengungkapan pada 31 Maret 2026 ini mengamankan enam tersangka: BF, DR, R, NRS, MA yang ditangkap di Bawean, serta BS yang diringkus di Gresik. AKBP Ramadhan Nasution selaku Kapolres Gresik menegaskan bahwa komitmen memberantas narkotika hingga ke akar tidak main-main, terbukti dengan pengungkapan jaringan lintas pulau ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini sudah beroperasi sejak Februari 2026 dengan modus yang beragam. Mereka menggunakan sistem ranjau agar tidak mudah dilacak, transaksi COD untuk menghindari jejak digital, serta menyamar sebagai pengiriman barang biasa dengan menyelipkan sabu di dalam paket pakaian dan sepatu. DR dan R berperan sebagai pemasok menengah, NRS dan MA sebagai pengedar di Bawean, sementara BS adalah pemasok utama di Gresik yang mendapatkan pasokan dari Madura.
Polisi menyita 13,26 gram sabu dalam 14 paket, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp600 ribu. Para tersangka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan BS terancam pidana mati. Kapolres Gresik berjanji akan terus memburu satu pemasok lain yang masih DPO, dan mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama jika menemukan aktivitas mencurigakan.(Avs)

Posting Komentar