ads

Iklan
LATEST UPDATES

Rabu, 09 September 2026

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi, Polisi Sita 148 Gram Narkotika dari Pengedar Surabaya


Surabaya- Kamar kos di Jalan Jojoran Kelurahan Mojo menjadi lokasi pengungkapan peredaran tembakau sintetis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka Z (26) ditangkap saat menunggu pembeli di dalam kamarnya pada Rabu (12/8/2026). Barang bukti yang disita mencapai berat bersih 148,732 gram.


AKP Adik Agus Putrawan menyatakan petugas menemukan narkotika dalam tas hitam tersimpan di bufet. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat 58,372 gram. Satu plastik besar berisi 90,360 gram tembakau sintetis juga turut diamankan.


Tersangka Z mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial F yang kini buron. Barang tersebut dititipkan untuk dijual kembali kepada pembeli di sekitar Surabaya. Z mengaku sudah menjalani aktivitas ini selama kurang lebih satu bulan terakhir.


Rencananya tembakau sintetis itu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. Namun semua barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat terjual pada hari itu. Petugas bergerak cepat menyergap tersangka di lokasi kos.


Hasil pemeriksaan mengungkap Z mampu menjual hingga tujuh klip dalam sehari. Keuntungan yang diperoleh cukup lumayan dengan upah Rp15 ribu per klip terjual. Selain uang, tersangka juga mendapat fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.


Tersangka Z kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti Z atas perbuatannya mengedarkan narkotika. Polres Tanjung Perak terus memburu F yang masih dalam daftar pencarian orang. (Avs)

Posting Komentar

 

Top