Sidoarjo- Laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan uang palsu lintas provinsi. Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka MS, DBS, dan ES dengan barang bukti Rp 298,52 juta. Tersangka MS awalnya ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
MS diketahui pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu. Korban yang sama dan modus yang berulang membuat warga curiga dan melaporkannya ke polisi. Dari sinilah pengembangan kasus dilakukan hingga ke Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan mengungkap MS memesan uang palsu dari DBS dan ES melalui media sosial Facebook. Kedua tersangka yang berdomisili di Karanganyar ini mengirim barang melalui jasa ekspedisi. Proses transaksi daring ini membuat jaringan peredaran semakin sulit terdeteksi.
Tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengembangkan kasus ke wilayah Jawa Tengah. DBS dan ES berhasil diringkus pada Rabu (5/8/2026) dini hari tanpa perlawanan. Petugas menemukan uang palsu dan peralatan produksi di lokasi penangkapan mereka.
Barang bukti yang disita meliputi mesin printer, alat pres, tinta, dan bahan kertas khusus. Hologram juga diamankan sebagai bagian dari peralatan pemalsuan uang. Total uang palsu yang disita mencapai Rp 298.520.000 dari ketiga tersangka.
Motif MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan demi mendapatkan keuntungan instan. DBS dan ES memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial. Ketiganya kini terancam hukuman penjara sesuai UU KUHP tentang pemalsuan uang. (Avs)

Posting Komentar