ads

Iklan
LATEST UPDATES

Minggu, 23 Agustus 2026

Tiga Non Target Operasi Terjaring, Satresnarkoba Nganjuk Sita Ribuan Pil Dobel L


Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap obat keras berbahaya melalui Operasi Tumpas Semeru 2026. Tiga terduga pelaku yang tergolong Non Target Operasi berhasil diamankan dari tiga kecamatan berbeda dengan barang bukti utama sebanyak 2.303 butir pil dobel L.


Pengungkapan pertama terjadi di Kecamatan Lengkong yang mengarah pada penangkapan DS (25) dengan barang bukti 33 butir pil dobel L yang dikemas dalam kertas rokok dan plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.


Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian meringkus TA (34) yang masih satu kecamatan dengan DS, dan menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak. Dari tangan TA, polisi menyita 2.180 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip, kit, dan botol plastik, menunjukkan bahwa ia berperan sebagai pemasok dalam rantai peredaran ini.


Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, satu ponsel Samsung A05, dan satu sepeda motor Honda Supra X dari TA. Sementara itu, di Kecamatan Pace, petugas menangkap DP (19) yang masih tergolong sangat muda dengan barang bukti 90 butir pil dobel L, uang Rp200 ribu, satu ponsel Vivo Y12, dan sepeda motor Honda Beat.


Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat keras bahwa polisi tidak akan pernah berhenti memburu mereka. Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan bahwa ketiga perkara ini masih dalam pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


Ketiga terduga pelaku kini menghadapi proses penyidikan yang ketat di Polres Nganjuk, dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar. (Avs)

Posting Komentar

 

Top