Surabaya- Saat jam menunjukkan pukul 23.30 WIB di kawasan Benteng Dalam, Semampir, suasana mulai sunyi, tetapi justru di situlah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memilih untuk bergerak, menangkap IRF, pemuda 20 tahun yang selama hampir setahun menjadikan rumahnya sebagai basis distribusi narkotika. Dalam operasi senyap itu, petugas menemukan tumpukan 672 plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 399,15 gram, nilai yang sangat signifikan untuk peredaran di level eceran. AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bukan kebetulan, melainkan puncak dari penyelidikan yang matang yang berhasil memetakan pola aktivitas tersangka yang sangat teratur seperti jam kerja kantoran.
Keunikan dari kasus ini terletak pada durasi operasi IRF yang berlangsung sejak September 2025, yang berarti ia telah menjalankan bisnis ini lebih dari sepuluh bulan tanpa terdeteksi, sebuah fakta yang menunjukkan celah pengawasan di lingkungan sekitar. Polisi menemukan bahwa IRF bekerja dengan jadwal yang hampir membosankan: memulai penjualan pukul 07.00 pagi dan berhenti pada pukul 23.00 malam, sama seperti ritme pekerja pada umumnya, yang justru membuatnya lolos dari kecurigaan tetangga. Paket-paket yang ditawarkan juga memiliki nama yang menggoda: "paket hemat" dengan harga Rp100 ribu, paket seperempat Rp250 ribu, dan paket setengah Rp400 ribu, menunjukkan bahwa tersangka sangat paham dengan selera pasar lokal.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan yang belum disetorkan kepada bandar HSM, yang kini menjadi buronan utama polisi dengan status DPO. IRF mengakui bahwa ia memperoleh upah Rp150 ribu per hari dan juga mendapatkan keistimewaan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma, sebuah "bonus" yang justru menjadi bumerang karena membuatnya semakin terjerat dalam kecanduan. Polisi menduga bahwa HSM sengaja memberi akses gratis untuk memastikan loyalitas dan ketergantungan IRF, sehingga ia tidak akan mudah berhenti atau melapor kepada aparat.
Kasus ini menjadi cermin bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan pengecer, tetapi harus merambah ke atas hingga ke bandar dan pemasok utama. Dengan pasal yang dijeratkan, IRF menghadapi ancaman hukuman yang berat, tetapi polisi berjanji akan terus memburu HSM hingga ke mana pun ia bersembunyi. Malam di Benteng Dalam itu mungkin berakhir dengan penggerebekan, tetapi bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ini adalah awal dari perang yang lebih panjang untuk membersihkan Surabaya dari peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda.(Avs)
Posting Komentar