Sukoharjo- Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah menggerebek lokasi perjudian "Gedung SB" di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku yang menemukan aktivitas perjudian saat melakukan penyelidikan terhadap target awal di wilayah Jawa Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan yang diduga memiliki unsur taruhan, sehingga dilakukan penindakan oleh tim gabungan. Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarjajaran kepolisian dalam memberantas perjudian. "Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV. Pada 19 Agustus 2026, tim gabungan kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan alat bukti yang masih ditemukan di lokasi.
Brigjen Pol. Wira menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional lokasi. "Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan," jelasnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pelengkapan berkas perkara, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas perjudian secara profesional dan berjenjang melalui sinergi antarkewilayahan. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar