Tanjung Perak- Hanya karena nafsu sesaat, HS (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pria asal Surabaya ini diringkus Polres Pelabuhan Tanjungperak setelah nekat melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya. Insiden yang terjadi pada siang hari itu membuat korban trauma dan tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat.
AKP M Prasetyo selaku Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban berdiri di depan konter ponsel hendak menyeberang jalan. Di saat yang sama, tersangka yang mengendarai sepeda angin melintas dan melihat korban sendirian. "Niat jahat muncul begitu melihat korban tidak ada yang menemani. Tersangka langsung mendekati dan melakukan aksi cabul," jelas Iptu Suroto, Rabu (22/7/2026).
Korban yang kaget dan ketakutan spontan berteriak histeris meminta tolong. Suara korban menggema di kawasan tersebut dan langsung menarik perhatian warga sekitar. Tersangka yang panik mencoba kabur dengan mengayuh sepedanya sekencang-kencang, namun upayanya gagal karena warga cepat tanggap mengejar dan menangkapnya. "Berkat keberanian warga, pelaku tidak berhasil melarikan diri dan langsung kami amankan," tambah Iptu Suroto.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat beraktivitas di tempat umum. "Kami akan memproses kasus ini dengan tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual," tegas Iptu Suroto.(Avs)

Posting Komentar