Gresik- Proses hukum terhadap oknum staf Dinas PMD Kabupaten Gresik berinisial AP terus berjalan setelah Satreskrim Polres Gresik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan PPPK. Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa AP dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai pembantu tindak pidana penipuan. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 13 April 2026 dan telah melalui proses penyelidikan yang melibatkan 20 orang saksi serta puluhan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban. AKP Arya mengungkapkan bahwa AP diduga memperkenalkan korban kepada pelaku utama yang mengaku memiliki akses meloloskan peserta seleksi PPPK, dan terus meyakinkan korban bahwa proses sedang berjalan agar uang yang diberikan tidak segera diminta kembali. Tersangka AP saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Praktik penipuan dengan modus seperti ini sudah sering terjadi dan korban selalu berakhir dengan kerugian materiil yang signifikan. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap proses rekrutmen.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa Polri serius memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Polres Gresik akan terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku utama yang masih buron dan memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa, karena dengan kerja sama semua pihak, praktik kecurangan dapat diminimalisir dan proses rekrutmen pegawai negeri dapat berjalan dengan bersih dan transparan.(Avs)

Posting Komentar