Ketika masyarakat antre panjang untuk membeli solar subsidi, seorang pria berinisial ZA (46) justru menyembunyikan ribuan liter di gudang. Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Satu tersangka diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif sejak 14 April 2026.
Pengungkapan dimulai dari informasi adanya gudang penimbunan di Kecamatan Ujungpangkah. Di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, petugas Satreskrim menemukan sekitar 9.000 liter solar yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan lebih lanjut membawa mereka ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, di mana ditemukan tambahan 8.000 liter dalam 9 tangki 1.000 liter.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa pemilik BBM tersebut adalah ZA, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Barang bukti yang disita antara lain 19 tangki berisi total 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Tersangka diduga kuat melakukan penimbunan untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk melapor melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006 jika menemukan praktik penimbunan serupa, terutama di tengah situasi geopolitik yang mempengaruhi stabilitas energi nasional.(Avs)

Posting Komentar