Satuan Reskrim Polres Pasuruan mengamankan dua orang dalam kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah S. (pemilik pangkalan) dan M.N. (pekerja). Penangkapan terjadi saat keduanya sedang memindahkan isi tabung melon ke tabung 12 kg di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, pada 8 April 2026.
Menurut AKBP Harto Agung Cahyono, aksi ini sudah berjalan sekitar dua tahun lamanya tanpa diketahui. S. berperan sebagai penanggung jawab sekaligus penjual, sedangkan M.N. menjadi eksekutor pemindahan gas, pengiriman, dan penjualan tabung 12 kg ke pasar. Keuntungan yang diraup S. fantastis, mencapai Rp24 juta per bulan, sementara M.N. mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan.
Proses pemindahan dilakukan dengan teknik sederhana: tabung 3 kg direndam air panas, tabung 12 kg diberi es batu, lalu dihubungkan selang regulator. Gas dari tabung kecil mengalir ke tabung besar karena perbedaan tekanan. Setelah itu, tabung 12 kg ditimbang, dipasangi segel palsu, dan dijual dengan harga Rp130.000 per tabung. Praktik ini merugikan negara karena menyalahgunakan kuota subsidi.
Polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi, 6 tabung kosong 12 kg, satu pick up, timbangan, 5 selang dengan regulator, serta plastik berisi segel bekas dan kemasan es batu. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar. Kapolres menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pengaduan masyarakat terkait sulitnya gas melon.(Avs)

Posting Komentar