Polres Pelabuhan Tanjungperak membongkar kasus penipuan dengan modus purchase order sembako murah yang merugikan lima ibu rumah tangga hingga Rp400.010.000. Tersangka EA menggunakan status WhatsApp sebagai etalase tawaran harga di bawah standar. Aksi berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Korban yang tertarik langsung transfer uang, namun barang tidak pernah dikirim. Polisi menangkap EA pada 31 Maret 2026 dan mulai menahan di Rutan Polda Jatim sejak 1 April 2026.
Ipda Meldy, KBO Satreskrim, mengungkapkan bahwa uang korban tidak dipakai untuk membeli sembako. Sebaliknya, EA menggunakannya untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadi. Ini adalah skema klasik gali lubang tutup lubang yang sering ditemukan dalam transaksi fiktif. Korban pertama, TDL, melapor dengan kerugian Rp146.605.000. Empat korban lainnya adalah RAS, DN, MM, dan BR. Total akumulasi kerugian menembus Rp400 juta lebih.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran harga tidak masuk akal di media sosial. Iptu Suroto, Kasi Humas, menegaskan bahwa penipuan semacam ini sering menyasar ibu rumah tangga yang ingin berhemat, justru itulah pintu masuk pelaku.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan korban lain yang belum melapor. Masyarakat diharapkan lebih kritis saat melihat tawaran sembako murah, terutama yang mewajibkan transfer di awal tanpa jaminan pengiriman. Selalu cek rekam jejak penjual dan jangan ragu untuk bertanya ke pihak berwenang jika merasa ada kejanggalan. Lebih baik telat mendapatkan barang daripada kehilangan uang ratusan juta seperti kelima korban ini.(Avs)

Posting Komentar