Berangkat haji adalah impian setiap muslim, tetapi banyak calon jemaah justru terjebak penipuan berkedok travel ilegal. Menyadari ancaman ini, Polri resmi membentuk Satuan Tugas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026. Satgas ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji Indonesia dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penyelenggaraan ibadah tanpa izin, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan bagi jemaah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan tim ini melalui Surat Perintah (Sprin) dengan melibatkan unsur pusat hingga daerah. Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin ditunjuk sebagai pimpinan, didukung sub-satgas preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, humas, hingga kerja sama.
Potensi kejahatan yang menjadi sasaran antara lain pemberangkatan fiktif, pengumpulan dana ilegal, hingga pemalsuan identitas. Sanksi bagi pelaku sangat berat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penyelenggara haji khusus tanpa izin diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara umrah ilegal 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain bisa dipidana hingga 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Satgas ini adalah wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan aduan di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ atau hotline 081218899191. Dengan langkah ini, Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap calon jemaah haji Indonesia.(Avs)

Posting Komentar