Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ampelgading. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan di kediamannya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas memastikan lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengagetkan: 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan plastik klip sebagai kemasan, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. AKP Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau—istilah yang merujuk pada cara transaksi di mana barang diletakkan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya setelah transfer uang.
Sistem ranjau ini sengaja dipilih untuk meminimalisir kontak fisik dengan pembeli, sehingga pelaku berharap tidak mudah dilacak oleh petugas. Namun, informasi akurat dari masyarakat membuat upaya tersangka gagal total. Tersangka S diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga di wilayah sekitarnya. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih luas atau pemasok yang memasok sabu kepada S. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang hingga ke akar-akarnya," ujarnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengedar lain bahwa masyarakat tidak tinggal diam, dan polisi akan menindak tegas setiap laporan yang masuk. Dari 7,8 gram sabu yang disita, ribuan jiwa muda telah diselamatkan dari bahaya narkotika. Polres Malang berkomitmen untuk terus membersihkan wilayahnya dari ancaman narkoba.(Avs)

Posting Komentar