ads

Iklan
LATEST UPDATES

Rabu, 15 April 2026

Dari 100 Gram yang Hilang, Tersangka Raup Rp3.000 per Sak


Seorang pria asal Probolinggo berinisial RMF (28) harus berurusan dengan hukum setelah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik curang di balik kemasan beras SPHP. Modusnya tergolong sederhana namun merugikan: membeli beras polos dari petani dan toko lokal, lalu mengemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram tanpa izin resmi. Yang menjadi sorotan, setiap karung hanya diisi dengan berat bruto 4,9 kilogram, lebih ringan 100 gram dari standar yang seharusnya. Dari setiap ons yang dikurangi, tersangka mengantongi keuntungan Rp1.000, atau total Rp3.000 per sak. (Avs)

Kepolisian mengamankan 400 sak beras oplosan, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan perlengkapan pengemasan lainnya dari tangan RMF. Aktivitas ilegal ini ternyata telah berlangsung sejak April 2025, tanpa adanya dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan demi keuntungan pribadi, yang merupakan pelanggaran serius di bidang pangan dan perlindungan konsumen. Perbuatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap program pemerintah. (Avs)

Perum Bulog melalui Langgeng Wisnu Adinugroho dengan tegas menyatakan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya, melainkan hasil oplosan yang dikemas menyerupai produk resmi. Bulog hanya menyalurkan beras SPHP melalui delapan saluran resmi, seperti pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, hingga toko modern. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Avs)

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih jeli saat membeli beras kemasan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah. Cek berat bersih, periksa kemasan, dan pastikan membeli dari pengecer resmi yang terdaftar. Jika menemukan indikasi kecurangan serupa, jangan ragu untuk segera melaporkan ke aparat setempat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pangan bisa menyasar kebutuhan pokok sehari-hari, dan kewaspadaan kolektif adalah benteng terbaik melawannya.(Avs)

Posting Komentar

 

Top