Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar lima klaster kejahatan konservasi yang melibatkan belasan tersangka dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Jaringan ini tidak hanya memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal, tetapi juga melanggar prosedur karantina hewan lintas daerah. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat yang diduga beroperasi hingga ke luar negeri. Dari lima klaster tersebut, petugas mengamankan berbagai satwa langka seperti komodo, kuskus, elang paria, hingga 140 kilogram sisik trenggiling yang nilai pasarnya mencapai Rp8,4 miliar. (Avs)
Pada klaster pertama, tiga ekor komodo asal Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan bersama enam tersangka. Satwa endemik Indonesia ini dibeli dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi lebih dari Rp565 juta. Modusnya adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian menjual secara berantai untuk meraih keuntungan berlipat. (Avs)
Klaster kedua dan ketiga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus Talaud dan kuskus tembung yang disimpan dalam kondisi hidup, serta empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka diamankan untuk kasus kuskus yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri, sementara satu tersangka lainnya berperan menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi lainnya. Kombes Roy menegaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan, hingga penjual yang terhubung dalam jaringan luas. Pengungkapan terbesar justru ada di klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling di sebuah rumah di Surabaya. (Avs)
Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina hewan dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim antarwilayah tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat internasional, dan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(Avs)

Posting Komentar