ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 16 April 2026

Disergap Saat Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjungperak


Seorang pria bernama MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkusnya di Jalan Hangtuah pada Jumat (17/4). Tersangka diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika saat petugas melakukan penyergapan. Dari dalam kantong celananya, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Tersangka MF mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. MK sendiri kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.

Transaksi pembelian sabu antara MF dan MK diduga terjadi di bawah Jembatan Suramadu. Setelah mendapat barang, MF kemudian membaginya menjadi kemasan-kemasan poket yang lebih kecil. Harga jualnya bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket, tergantung pada beratnya. Wilayah peredaran utamanya adalah di sekitar Jalan Hangtuah, Surabaya, yang dikenal cukup ramai dan menjadi target empuk bagi pengedar.

AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa dari empat poket sabu yang awalnya dimiliki MF, tiga di antaranya masih tersisa dan belum laku terjual. Jika seluruh poket habis, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta. Selain itu, MF juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemasok. Saat ini, MF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Avs)

Posting Komentar

 

Top