Seorang tersangka bernama WF (41) ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai otak di balik produksi minyak goreng MinyaKita dengan isi tidak sesuai label. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang kawasan Bohar, Sidoarjo, pada Minggu (19/4/2026) malam, di mana petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak siap edar.
Hasil pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen menunjukkan bahwa jerigen berlabel 5 liter hanya berisi rata-rata 4,7 liter. Bahkan mesin produksi sengaja diatur untuk menuangkan minyak sebanyak 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter, bukan 5 liter penuh.
Praktik nakal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan kotor mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya. Padahal produk dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp15.700 per liter, sehingga selisih volume menjadi keuntungan ilegal bagi pelaku.
Polisi menyita ribuan karton minyak, tandon 11 ton, mesin produksi, dan dokumen distribusi. WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, sementara masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar