ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 09 April 2026

Dini Hari di Hotel Ngawi, Lima Spesialis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah Ditangkap Polres Gresik


Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah hotel di Kabupaten Ngawi mendadak ramai. Bukan karena tamu baru, melainkan karena gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik yang menggerebek kamar tempat bersembunyinya lima orang komplotan pencuri kabel trafo milik PT PLN. Tanpa perlawanan berarti, kelima tersangka berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) digelandang ke mobil polisi. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa tiga dari lima tersangka ternyata adalah residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Gresik, melaporkan pemadaman listrik mendadak pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 04.00 WIB. Petugas PLN yang datang ke lokasi mendapati satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Gresik melakukan pengembangan yang membawa mereka hingga ke Ngawi, tempat komplotan ini kerap singgah setelah beraksi. Ternyata, aksi mereka tidak hanya di Gresik, tetapi juga di 14 TKP di Ngawi dan 1 TKP di Bangkalan, total 24 lokasi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan peralatan yang cukup lengkap. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu. Plat palsu ini digunakan untuk mengelabui petugas saat mereka berpindah dari satu kota ke kota lain. Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik di wilayah yang luas, asalkan bisa mengambil material tembaga dari kabel yang dicuri. Material tersebut kemudian dijual ke penadah, meskipun polisi masih mendalami siapa pembeli setia komplotan ini.

Penutup dari penangkapan dini hari ini adalah tentang ketidakberdayaan kejahatan di hadapan polisi yang bergerak cepat. AKBP Ramadhan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak sungkan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik, melalui Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. Dengan sinergi warga dan polisi, komplotan residivis sekelas ini pun tidak bisa berkutik. (Avs)

Posting Komentar

 

Top