ads

Iklan
LATEST UPDATES

Jumat, 06 Maret 2026

Gebrakan Polres Madiun Kota: Dua Kasus Narkoba Terungkap, Ratusan Gram Sabu Diamankan


Februari 2026 menjadi bulan yang sibuk bagi Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur. Dalam rentang waktu delapan hari, mereka berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti fantastis. Ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan dua kurir yang kini mendekam di sel tahanan. Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Februari 2026 di Jalan Rimba Dharma. T.P (30), warga Magetan, tertangkap tangan dengan 24 paket sabu seberat 200,06 gram dan 19 butir ekstasi. Tak berhenti di situ, pada 20 Februari 2026, tim kembali meringkus Y.Y (35) di rumahnya kawasan Kejuron. Dari tangan pria asli Madiun ini, polisi menyita sabu seberat 95,20 gram dan 82 butir ekstasi yang disimpan dalam wadah rapat. Berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

AKP Tri Wiyono mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat hanya sebagai kurir yang menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kejaran. Mereka menjalankan perintah dari bandar besar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polres Madiun Kota saat ini terus melakukan pengembangan intensif untuk menangkap aktor intelektual di balik peredaran ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.(Avs)

Posting Komentar

 

Top