Upaya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AS kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa puluhan paket sabu.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) di depan kamar kos pelaku di Jalan Raya Meduran, Manyar.
Dari tas yang dikenakan tersangka, ditemukan 15 paket sabu. Pengembangan ke kamar kos menghasilkan tambahan 9 paket, sehingga total mencapai 24 paket dengan berat sekitar 51,11 gram.
Menurut Kapolres, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menutup ruang gerak pelaku narkoba.
Selain penindakan, pengawasan internal juga diperketat melalui tes urine mendadak bagi anggota. Edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat pun terus digencarkan.
AS dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.
Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari narkoba dengan memanfaatkan layanan pelaporan resmi yang telah disediakan.
.jpeg)
Posting Komentar