ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 23 Februari 2026

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar, Barang Bukti Ganja Disita


Pengungkapan kasus narkotika kembali terjadi di Surabaya. Aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam distribusi ganja.

Tersangka Hlr Sgn ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menyeret tersangka lain.

Menurut AKBP Dodi Pratama, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Polisi melakukan observasi intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan di Jalan Kartini, Tegalsari.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket ganja di saku pelaku. Selain itu, dua lintingan ganja dan sebuah ponsel turut diamankan dari tas yang dibawanya.

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di Jalan Barata Jaya, Gubeng. Di sana, kembali ditemukan ganja dalam wadah makanan serta batang ganja yang tersimpan dalam kantong plastik.

Total barang bukti mencakup ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir.

Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi di atasnya.

Kasus ini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berkembang.

Posting Komentar

 

Top