ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 13 Juli 2026

Apes! Belasan Kali Curi Kambing, Pria Asal Kediri Akhirnya Tertangkap Warga dan Polisi


Nganjuk – Aksi pencurian kambing yang diduga telah berulang kali dilakukan seorang pria akhirnya terhenti. Polres Nganjuk bersama Polsek Ngronggot berhasil mengungkap kasus pencurian kambing dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WG (49), karyawan swasta, warga Dusun Jegles, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.


Terduga pelaku diamankan setelah kepergok warga saat membawa seekor kambing hasil curian di jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan anggota Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.


"Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya," ujar AKBP Suria Miftah.


Peristiwa bermula ketika saksi melihat terduga pelaku memanggul seekor kambing berwarna cokelat kombinasi putih di jalan persawahan. Merasa curiga, saksi berteriak "maling" hingga mengundang warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah dicek, kambing tersebut diketahui milik korban yang sebelumnya hilang dari kandangnya.


Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor kambing, tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, karung, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat beraksi.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kambing di beberapa wilayah hukum Polres Nganjuk. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta memburu tiga terduga pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas AKP Sukaca.


Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian kambing, yakni 6 lokasi di wilayah Kecamatan Ngronggot, 4 lokasi di Kecamatan Prambon, 1 lokasi di Kecamatan Loceret, dan 1 lokasi di Kecamatan Warujayeng. Polisi juga masih memburu tiga DPO yang berinisial A, A, dan KA, yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

(acha)

Tentu, berikut adalah 4 versi ulang artikel dengan struktur, sudut pandang, judul, pembuka, dan penutup yang berbeda, serta menggunakan bahasa natural dan SEO-friendly. Setiap versi hanya mencantumkan nama kota "Nganjuk-" di paragraf pertama/awal saja.


Versi 1: Sudut Pandang Peran Aktif Masyarakat


Terkejut di Tengah Sawah, Warga Nganjuk Tangkap Pelaku Pencurian Kambing


Nganjuk- Aksi pencurian kambing yang diduga telah belasan kali dilakukan oleh WG (49), warga Desa Tarokan, Kabupaten Kediri, akhirnya terhenti setelah ia kepergok warga di jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi yang melihat pelaku memanggul seekor kambing berwarna cokelat kombinasi putih segera berteriak "maling" hingga mengundang warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah dicek, kambing tersebut diketahui milik korban yang sebelumnya hilang dari kandangnya.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, dan karung. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian kambing di beberapa wilayah hukum Polres Nganjuk. Rinciannya, 6 lokasi di Kecamatan Ngronggot, 4 lokasi di Kecamatan Prambon, 1 lokasi di Kecamatan Loceret, dan 1 lokasi di Kecamatan Warujayeng. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga terduga pelaku lain berinisial A, A, dan KA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).


Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif warga sangat menentukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.(Avs)

Posting Komentar

 

Top