ads

Iklan
LATEST UPDATES

Selasa, 28 Juli 2026

Ancaman Spekulasi Liar, Anggota DPR Desak Polda Metro Jaya Segera Buka Fakta Kematian Sutrimo


Jakarta- Anggota Panja Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, melontarkan peringatan keras kepada Polda Metro Jaya agar tidak membiarkan kasus kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menilai setiap hari yang berlalu tanpa informasi resmi dari kepolisian hanya akan memperparah spekulasi di ruang publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Legislator Senayan itu menuntut langkah cepat, berani, dan transparan dari penyidik, karena kasus ini telah menjadi perhatian nasional yang tidak bisa ditangani dengan cara setengah-setengah.


Teuku Ibrahim menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan bukti ilmiah dan hasil akhir yang dibuka terang-benderang kepada publik. Ia meminta kepolisian untuk tidak ragu mengumumkan hasilnya, baik itu kesimpulan tidak ada unsur pidana maupun temuan adanya tindak kejahatan yang harus diproses. Jika terbukti ada pelaku, ia meminta agar ditindak tegas tanpa pandang bulu, namun jika sebaliknya, pengumuman resmi dan akuntabel wajib dilakukan untuk mengakhiri simpang siur yang meresahkan. Baginya, kepastian hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam kasus sekaliber ini.


Anggota DPR asal Aceh itu juga menyoroti pentingnya integritas penyidik dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal yang mungkin muncul mengingat latar belakang kasus yang terkait dengan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian harus bekerja profesional dan independen, tidak goyah oleh kepentingan pihak mana pun, karena publik sedang mengawal ketat setiap langkah proses hukum. Teuku Ibrahim mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus, namun juga menghormati prosedur yang berjalan selama kepolisian menunjukkan kinerja yang terbuka dan akuntabel.


Dengan nada tegas dan penuh urgensi, Teuku Ibrahim menutup pernyataannya dengan pesan bahwa hukum tidak boleh dibiarkan mengambang dan keadilan harus ditegakkan secepatnya, baik untuk keluarga korban maupun untuk ketenangan publik yang menunggu jawaban. Kasus Sutrimo, menurutnya, adalah ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan kebenaran tanpa kompromi. Dukungan penuh dari Komisi III DPR diberikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus dorongan agar Polda Metro Jaya segera membuka tabir kasus ini secara terang, karena hanya dengan keterbukaan dan ketegasan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat pulih dan spekulasi liar dapat diakhiri untuk selamanya. (Avs)

Posting Komentar

 

Top