ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 04 Mei 2026

Saat Siaran Langsung Berbayar Berujung Bui


Polres Bondowoso menggulung praktik live streaming asusila berbayar yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi sebagai panggung rahasia. Bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tak wajar di media sosial, Satreskrim bergerak cepat memburu dua tersangka berinisial AH dan SMO. Mereka akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan sederhana di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penyelidikan, modus kedua pelaku tergolong licik: menjaring penonton lewat siaran gratis di TikTok, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi yang menerapkan sistem berbayar. Sepanjang April 2026, para penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang hanya untuk bisa mengakses konten vulgar tersebut. Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terendus polisi.

Petugas menyita sejumlah barang bukti yang lengkap, mulai dari satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, riwayat transaksi, hingga rekaman video kegiatan ilegal itu sendiri. Iptu Wawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat. Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana pornografi yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Iptu Boby Dwi Siswanto selaku Kasi Humas Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tak mudah tergiur konten ilegal. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik.(Avs)

Posting Komentar

 

Top