Seorang pria lanjut usia berinisial PS (60) warga Sumbermanjing Wetan harus berurusan dengan aparat setelah mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi di kawasan Petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penangkapan ini terjadi pada Senin (11/5/2026) berkat patroli gabungan antara Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan yang merespons cepat laporan masyarakat. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa informasi warga tentang aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan menjadi pemicu utama pengungkapan kasus ini. Tanpa laporan tersebut, truk bermuatan kayu ilegal mungkin masih lolos hingga ke tangan pembeli.
Petugas gabungan yang melakukan patroli langsung di lapangan berhasil menemukan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih dengan nomor polisi AE-8233-YM yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari kendaraan tersebut, polisi menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter yang nilainya cukup signifikan. AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa temuan ini langsung diamankan sebagai barang bukti bersama dengan truk dan pengemudinya. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa tersangka PS mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali guna meraih keuntungan. Dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka dengan jujur mengakui bahwa kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi, dan rencananya memang akan dijual kembali ke pihak lain. AKP Bambang menegaskan bahwa pernyataan ini memperkuat dugaan adanya rantai perdagangan kayu ilegal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta dari kayu jati yang hilang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka PS kini dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan yang berlaku. Polres Malang Polda Jatim melalui Kasihumas AKP Bambang Subinajar menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan hutan. Beliau menyatakan bahwa pembalakan liar berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Malang. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat melakukan praktik serupa.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar