Dari informasi warga yang resah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat membongkar peredaran sabu di Surabaya Utara. Pada Jumat (10/4/2026) pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial IM (24) diringkus di kamar kos Kecamatan Semampir. Pria asal Omben, Sampang itu ternyata menyimpan 76 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 42,924 gram di dalam kamar kosnya.
Kasat Resnarkoba AKBP Dadi Pratama mengungkap bahwa IM mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950.000 per gram. Uniknya, sistem pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual. IS sendiri yang mengantarkan pesanan langsung ke kamar kos IM. Sejak Februari 2026, IM sudah rutin mengedarkan sabu dengan harga Rp100.000 per poket.
Polisi juga menyita dompet kecil hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, serta uang tunai Rp250.000 dan satu unit HP. IM kini dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Satu kamar kos di Semampir kini tutup buku setelah jadi persimpangan jaringan sabu Surabaya-Sampang.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar