Seorang pria lanjut usia berinisial AM yang masih berusia 60 tahun harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, di mana pelaku memanfaatkan profesi sebagai pengobat alternatif untuk melancarkan aksi bejatnya. Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan bahwa modus pengobatan menjadi senjata utama pelaku untuk mendekati korban yang tengah dalam kondisi sakit dan rentan. Dari sinilah awal mula penderitaan panjang yang dialami oleh korban, seorang perempuan muda berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.
Kronologi kejadian bermula ketika korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sudah berusaha berobat ke tenaga medis profesional namun tidak kunjung sembuh. Keluarga korban kemudian menyarankan untuk mencoba pengobatan alternatif kepada AM yang tidak lain adalah tetangga mereka sendiri. Proses pengobatan yang seharusnya membawa kesembuhan justru berubah menjadi mimpi buruk ketika korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi khusus. Di sanalah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih yang mengerikan: untuk menyembuhkan penyakit dan sekaligus memperbaiki rumah tangga korban. Perbuatan keji ini ternyata terjadi beberapa kali sejak bulan Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
AKP Yulistiana menjelaskan bahwa korban sempat tidak melawan karena masih percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan oleh tersangka. Korban yang masih muda dan sedang dilanda sakit merasa bahwa apa yang dilakukan oleh AM adalah bagian dari prosedur penyembuhan yang sah. Namun setelah beberapa kali kejadian dan rasa sakit yang dialami tidak kunjung reda, korban mulai menyadari bahwa apa yang menimpanya bukanlah pengobatan melainkan kekerasan seksual. Dengan penuh keberanian, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada suami tercinta. Suami yang mendengar pengakuan istrinya pun langsung terpukul dan tidak butuh waktu lama untuk memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Polres Malang bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pemeriksaan saksi, visum, dan gelar perkara dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mulai dari pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tersangka AM kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke call center Polri 110 jika menemukan praktik pengobatan mencurigakan di lingkungan sekitar.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar