ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 23 April 2026

Jaringan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polres Blitar Kota, Dua Residivis Berpengalaman Diamankan


Peredaran komplotan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga akhirnya terungkap setelah Polres Blitar Kota Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) berhasil diamankan aparat berikut sejumlah barang bukti yang tidak bisa disangkal lagi. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini ternyata bukanlah pemain baru di dunia kejahatan curanmor. FA diketahui memiliki catatan residivis untuk kasus yang sama, sementara DAP juga sudah sangat berpengalaman sehingga mereka mampu beroperasi lintas wilayah tanpa mudah terendus polisi.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan di lapangan menunjukkan bahwa FA dan DAP telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara yang tersebar di dua wilayah berbeda. Enam lokasi pencurian terjadi di wilayah Blitar Kota, sementara lima lainnya masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Kediri. Jaringan lintas daerah ini sengaja dibangun oleh kedua tersangka untuk mempersulit kerja kepolisian karena setiap TKP yang berada di luar daerah harus dikoordinasikan terlebih dahulu antar institusi. Namun celah itu tidak berhasil dimanfaatkan dengan baik oleh FA dan DAP karena penyidik Polres Blitar Kota bergerak sangat cepat setelah menerima laporan dari beberapa korban. Koordinasi lintas wilayah dengan Polres Kediri pun berjalan mulus, sehingga jejak kedua pelaku akhirnya terendus dan mereka tidak punya tempat bersembunyi lagi.

Dalam aksinya, kedua tersangka membagi peran dengan sangat rapi sehingga eksekusi pencurian bisa berjalan lancar dalam hitungan menit. FA bertindak sebagai eksekutor utama yang bertugas merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan target, sekaligus menjual hasil curian kepada penadah. Sementara DAP memiliki peran yang tidak kalah penting yaitu sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan yang memantau situasi sebelum, saat, dan setelah pencurian berlangsung. DAP juga menyediakan tempat sebagai titik kumpul bagi kedua pelaku sebelum dan sesudah aksi, serta mengawal pergerakan mereka agar terhindar dari pantauan warga ataupun kamera pengawas. Modus operasi yang digunakan tergolong klasik tetapi masih terbukti efektif, yaitu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Kapolres Blitar Kota mengungkapkan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat memperkuat dakwaan. Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama aksi, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual turut diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. AKBP Kalfaris juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama saat parkir di tempat yang sepi atau tidak memiliki petugas keamanan. Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang, dan gunakan kunci ganda jika perlu, karena kewaspadaan satu orang bisa menyelamatkan puluhan orang lain dari menjadi korban berikutnya.(Avs)

Posting Komentar

 

Top