ads

Iklan
LATEST UPDATES

Minggu, 05 April 2026

Bukan Sekadar Tangkap, Satgas Cartenz Buktikan Penegakan Hukum Humanis pada Pulan Wonda


Apa bedanya penangkapan buronan kali ini dengan yang lain? Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus keras tanpa hati. Pulan Wonda alias Kamenak, yang telah 7 tahun menjadi buronan, diamankan di Kabupaten Puncak Jaya lalu dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026). Sepanjang proses pemindahan yang tiba di Bandara Sentani pukul 10.25 WIT, hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pendampingan oleh keluarga. AKBP Andria, Wakasatgas Humas, menyebut seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur sesuai prosedur.

Setibanya di Jayapura, Pulan Wonda langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk pemeriksaan medis. Menurut AKBP Andria, ini bukti bahwa penanganan dilakukan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan tersangka. Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani selaku Kepala Operasi menegaskan bahwa semua proses mulai dari penangkapan hingga pemindahan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kombes Pol. Adarma Sinaga sebagai Wakaops menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kini tersangka menjalani Berita Acara Pemeriksaan oleh Subsatgas Investigasi. AKBP Andria memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berkomitmen menjaga stabilitas keamanan Papua dengan penegakan hukum yang profesional. Keberhasilan membekuk buronan 7 tahun ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.(Avs)

Posting Komentar

 

Top