Niat jahat AF (40) untuk mengedarkan uang palsu harus kandas di tangan aparat. Warga Gresik ini diringkus Unit Reskrim Polsek Rejoso di sebuah kafe di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu malam. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti lima lembar uang palsu terdiri dari tiga pecahan Rp100.000 dan dua pecahan Rp50.000 yang diakui sebagai sampel untuk menarik minat pembeli.
AKP Agung Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan. Saat petugas tiba di lokasi, dua orang terlihat mencurigakan, namun satu orang berhasil melarikan diri meninggalkan AF. Dari hasil interogasi, AF mengaku bahwa uang palsu tersebut rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 375 UU KUHP baru. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Sinergi antara warga dan polisi, menurutnya, adalah kunci utama memberantas kejahatan jenis ini. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar