ads

Iklan
LATEST UPDATES

Rabu, 15 Juli 2026

Spesialis Jambret Perempuan dan Anak Ditangkap, Polres Lumajang Andalkan CCTV


Lumajang- Seorang pria berinisial GIP (28) yang dikenal sebagai spesialis penjambretan dengan sasaran perempuan dan anak-anak akhirnya berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, ini berawal dari rekaman kamera pengawas desa yang berhasil merekam aksi pelaku di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko. Peran teknologi dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kehadiran CCTV di lingkungan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan.


Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan bahwa aksi penjambretan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, di mana pelaku menyasar korban yang dinilai lengah saat berkendara. Berbekal rekaman CCTV yang terekam jelas, petugas melakukan profiling dan berhasil mengarah pada identitas pelaku. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya, sekaligus menggali informasi tentang barang hasil kejahatan yang ternyata disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.


Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa GIP merupakan pelaku spesialis yang kerap menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai sasaran utama karena dianggap lebih lengah saat berkendara. Barang hasil kejahatan, termasuk handphone dan tas korban, kemudian dijual secara daring untuk menghindari jejak yang mudah dilacak. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi di lokasi kejadian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ipda Suprapto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan CCTV sebagai alat bantu pengungkapan perkara, serta mengajak warga untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Avs)

Posting Komentar

 

Top