Probolinggo – Pertarungan melawan narkoba di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga Mei 2026, dengan total sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengumumkan pengungkapan ini pada Selasa (5/5/26) sebagai bukti kerja intensif tim di lapangan. Enam lokasi yang disisir tersebar di empat kecamatan: dua di Mayangan, dua di Kademangan, satu di Kanigaran, serta satu di Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan bahwa jaringan ini bergerak cukup luas.
Para tersangka yang diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan yang bervariasi, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal. Kapolres AKBP Rico menegaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mengindikasikan mereka sebagai pengedar aktif, bukan sekadar pengguna. Barang bukti tersebut meliputi 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam untuk komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor sebagai sarana operasional.
Keberadaan timbangan digital dan ratusan plastik klip kosong menjadi petunjuk kuat bahwa para tersangka adalah mata rantai dalam jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar pengecer kecil. AKBP Rico menekankan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan yang lebih besar di atas para tersangka. "Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya," tegasnya. Operasi yang dilakukan selama dua bulan ini membuktikan bahwa Polres Probolinggo Kota tidak memberi ruang bagi para bandar narkoba.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. AKBP Rico mengajak seluruh masyarakat Probolinggo untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, karena perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan oleh polisi sendirian.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar