ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 04 Mei 2026

Rumah Dijual Jadi Kedok, 60 Tabung LPG Oplosan Laris Manis Tiap Minggu


Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di balik rumah kontrakan bertuliskan "rumah dijual" di Perumahan Pondok Mutiara. Dua tersangka, MNH dan MR, diamankan sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam daftar pencarian. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa rumah kosong tersebut sengaja dipilih untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga dengan aktivitas memindahkan isi gas subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.

Praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak 2022 dengan modus yang cukup sistematis: setiap kali produksi, para pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg. Keuntungan dari satu tabung oplosan mencapai Rp 80.000, mengingat modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 tetapi dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000. Kapolresta mengungkapkan bahwa dalam satu minggu, komplotan ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali per minggu, keuntungan kotor sindikat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 19.200.000 per bulan. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengagetkan: satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total keseluruhan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kg yang belum dioplos, dan 109 tabung berisi LPG 12 kg hasil oplosan yang siap diedarkan ke pasaran.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa rumah kontrakan manapun tidak akan cukup aman untuk menyembunyikan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak atas gas subsidi.(Avs)

Posting Komentar

 

Top