ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 04 Mei 2026

Buronan Red Notice Interpol Tertangkap di Soetta, Jaringan Penipuan Online Internasional Mulai Terungkap


Seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice Interpol akhirnya diringkus tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). LCS telah lama menjadi target pencarian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja. Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi dari berbagai wilayah di Indonesia, yang kini ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber untuk mempermudah proses penyidikan. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya memberantas sindikat penipuan digital yang merugikan ratusan korban di tanah air.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator utama dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama "abbishopee". Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS, dan ketiganya sudah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa LCS adalah mata rantai yang selama ini hilang dari jaringan kejahatan siber internasional tersebut. Platform abbishopee diduga digunakan untuk menjebak korban dengan iming-iming keuntungan besar melalui skema investasi palsu atau jual beli online fiktif.

Penangkapan di bandara internasional menunjukkan bahwa LCS kemungkinan mencoba melarikan diri ke luar negeri lagi ketika petugas berhasil mengamankannya. Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa kerja sama lintas negara dan koordinasi intensif dengan Interpol menjadi kunci suksesnya operasi ini. Polri tidak hanya bergerak sendiri, tetapi juga berbagi informasi dengan otoritas di Kamboja dan negara lain tempat jaringan ini beroperasi. Dengan ditangkapnya LCS, diharapkan aliran uang hasil kejahatan yang selama ini mengalir ke berbagai rekening dapat segera dilacak dan disita untuk pemulihan kerugian para korban yang jumlahnya tidak sedikit.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara terbukti tidak hanya sebatas wacana, tetapi telah diimplementasikan melalui operasi penangkapan buronan berstatus Red Notice. Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap modus penipuan online dan melapor jika menjadi korban, karena setiap laporan adalah amunisi bagi aparat untuk memburu pelaku hingga ke ujung dunia sekalipun.(Avs)

Posting Komentar

 

Top